KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Penerbitan Paspor

Senin, 08/05/2017 22:31 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka‎ kasus dugaan korupsi terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia, Dwi Widodo (DW). Penahanan mantan Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

"Tersangka DW kami lakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dwi Wododo sebelumnya sudah menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari kedepan sejak‎ Jumat (21/4/2017) di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Terkait kasus ini, Dwi diduga‎ menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.

Dwi diduga menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak. Nah, perusahaan tersebut memungut biaya yang melebihi tarif resmi.‎ Padahal, perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa. Atas dugaan itu, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

TERKINI
Hailey Bieber Hamil Enam Bulan, Justin Bieber tak Sabar Menanti Bayi Pertama Travis Kelce Bingung dengan Tuduhan Jana Kramer `Selalu Mabuk dan Suka Perhatian` Filep: Peluang Perdagangan Karbon Harus Diikuti Kepastian Regulasi bagi Daerah Heboh Mandi dengan 9 Kg Garam, Jessica Biel Berbagi Rahasia di Balik Persiapan Met Gala 2024