Senin, 08/05/2017 15:53 WIB
Jakarta - Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17/2013.
Mantan Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, Ormas di Indonesia azasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
DPD Dorong Waste to Energy Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Nasional
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas