Kamis, 11/07/2024 11:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Dalam kasus tersebut, diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Polisi sendiri telah mengamankan Pelaku berinisial IA (33) yang ternyata mantan karyawan bank Jago yang menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang.
"Pengakuan pelaku buat bayar utang," ungkap Ade Safri.
Tarif Transjabodetabek D41 Cuma Rp1 di Hari H dan H+1 Lebaran
Once Mekel: Pendidikan Maju Kalau Gaji Guru Minimum Rp15 Juta Per Bulan
Karyawan Ini Dilaporkan Dugaan UU ITE Meminta Perlindungan ke LPSK
Dari aksinya tersebut, pelaku menggasak uang senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk melunasi utang-utangnya dan juga untuk liburan bersama keluarga. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli, mengirimkan barang bBukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk dilakukan pengujian, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk mengirimkan berkas perkara setelah lengkap, " paparnya.
Keyword : Bank Jago Mantan Karyawan Rp13 Miliar Melunasi Utang