Ditangkap, Mantan Karyawan Bank Jago Kuras Uang Rp1,3 Miliar Untuk Bayar Utang dan Liburan

Kamis, 11/07/2024 11:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Dalam kasus tersebut, diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir.

"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Polisi sendiri telah mengamankan Pelaku berinisial IA (33) yang ternyata mantan karyawan bank Jago yang menggunakan uang hasil kejahatan (fraud) untuk membayar utang.

"Pengakuan pelaku buat bayar utang," ungkap Ade Safri.

Dari aksinya tersebut, pelaku menggasak uang senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk melunasi utang-utangnya dan juga untuk liburan bersama keluarga. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli, mengirimkan barang bBukti elektronik ke Laboratorium Digital Forensik untuk dilakukan pengujian, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk mengirimkan berkas perkara setelah lengkap, " paparnya.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan