KPK Absen Sidang Praperadilan Miryam

Senin, 08/05/2017 11:01 WIB

Jakarta - Sidang praperadilan‎ yang diajukan Anggota Komisi V DPR, Miryam S. Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (8/5/2017). Namun, lembaga antikorupsi tak datang menghadiri sidang perdana praperadilan Ketua Srikandi Hanura tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang perdana praperadilan Miryam itu. Dengan demikian, KPK akan absen dalam sidang yang telah diagendakan pada hari ini.

"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut. Jika tidak ada panggilan yang diterima, tentu kami tidak bisa datang," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Miryam sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.

Kubu Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. Tim pengacara Miryam mengklaim kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Selain itu, pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.

KPK sendiri menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka. Sangkaan itu disematkan lantaran Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Miryam bahkan dalam persidangan tersebut membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Keyword : KPK Miryam Korupsi

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2