KPK Periksa Pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik

Jum'at, 05/05/2017 12:53 WIB

Jakarta - Dua pengacara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai tersangka, Jumat (5/5/2017). Kedua pengacara itu yakni, pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik.

"Elza Syarif dan Anton Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Elza dan Anton, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Inayah. Inayah diketahui merupakan istri siri Andi Narogong.

Inayah diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan untuk kepentingan penyidikan. Kediaman Inayah di kawasan Tebet, Jaksel juga telah digeledah tim penyidik KPK.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Dia diduga turut mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

TERKINI
Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 17 Juli dari Masa ke Masa Tumbang di Semifinal, Berapa Nilai Skuad Timnas Inggris? Sejarah Singkat Hari Lahir Saka Bakti Husada 17 Juli dan Maknanya