KPK Periksa Pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik

Jum'at, 05/05/2017 12:53 WIB

Jakarta - Dua pengacara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai tersangka, Jumat (5/5/2017). Kedua pengacara itu yakni, pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik.

"Elza Syarif dan Anton Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Elza dan Anton, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Inayah. Inayah diketahui merupakan istri siri Andi Narogong.

Inayah diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan untuk kepentingan penyidikan. Kediaman Inayah di kawasan Tebet, Jaksel juga telah digeledah tim penyidik KPK.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Dia diduga turut mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

TERKINI
3 Cara Sederhana Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal Prabowo Sentil Kelompok `Doyan Korupsi` Saat Pidato Hari Lahir Pancasila Uruguay Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Tak Ada Nama Luis Suarez