Jum'at, 05/05/2017 12:53 WIB
Jakarta - Dua pengacara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai tersangka, Jumat (5/5/2017). Kedua pengacara itu yakni, pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik.
"Elza Syarif dan Anton Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
Keyword : E-KTP Elza Syarif KPK