Jum'at, 05/05/2017 12:53 WIB
Jakarta - Dua pengacara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai tersangka, Jumat (5/5/2017). Kedua pengacara itu yakni, pengacara Elza Syarif dan Anton Taufik.
"Elza Syarif dan Anton Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Keyword : E-KTP Elza Syarif KPK