Gerindra Nilai Presidential Treshold Timbulkan Diskriminasi Parpol

Kamis, 04/05/2017 20:18 WIB

Jakarta - Anggota Pansus RUU Pemilu fraksi Gerindra Muhammad Nizar Zahro mengatakan adanya besaran presidential threshold (PT) merupakan bentuk dari diskriminasi terhadap partai politik kecil. Selain Parpol kecil, Nizar menganggap PT dapat menghilangkan aspirasi politik warga negara.

Nizar menyampaikan jika membaca Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan teliti dan bijak, maka pasangan calon presiden-wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. 

Atas alasan itu, Nizar menegaskan fraksi Gerindra di DPR mendorong PT nol persen. "Jika membaca dan menganalisis ketentuan tersebut, sesungguhnya konstitusi memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap partai yang telah dinyatakan menjadi peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden," ujar Nizar kepada Jurnas.com di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Nizar mengatakan Pemilihan Presiden–Wakil Presiden haruslah menjadi sarana untuk memunculkan negarawan yang berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dan partai politik, kata dia, sebagai wadah untuk melahirkan pemimpin bangsa memiliki kewajiban moral.

Oleh karena itu, kata Nizar, ketentuan pembuatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pilpres (UU Nomor 42 Tahun 2008) sudah kehilangan relevansinya. 

"Logika frasa "diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu" seharusnya diterjemahkan bahwa setiap partai yang telah lolos sebagai peserta pemilu memiliki kewenangan yang sama untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres tanpa disuguhi syarat berupa presidential threshold," paparnya.

Lebih lanjut Nizar menyampaikan jika seandainyapun pembuat UU memaksakan adanya presidential threshold, maka akan sangat sulit mencari dasar penghitungannya. 

"Memang ada yang  berpendapat bahwa penghitungan presidential threshold dapat didasarkan pada hasil perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya, hemat penulis, hal ini juga tidak relevan dan tidak logis karena kontestasi politik pada masing-masing pemilu sangat berbeda," terangnya.

Selain itu, Nizar menambahkan, harus dipahami juga bahwa dalam makna pemilu serentak yang sesungguhnya tidak bisa menjadikan hasil pemilu sebelumnya menjadi dasar atau syarat dalam pemilu berikutnya.   "Apalagi adanya besaran presidential thereshold merupakan bentuk dari diskriminasi terhadap partai–partai kecil," tutupnya.

TERKINI
Berkali-kali Mengungsi, Warga Gaza Cari Tempat Aman Sebelum Serangan Israel di Rafah Khawatirkan Poros Moskow-Pyongyang, Kyiv Selidiki Puing-puing Rudal Korea Utara di Ukraina Israel Serang Gaza Habis-habisan, Ketersediaan Bahan Bakar hanya Cukup untuk Tiga Hari Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024