Selasa, 04/06/2024 20:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polri deportasi buronan nomor satu Kepolisian Thailand atau Royal Thai Police bernama Chaowalit Thongduang dari Indonesia pada Selasa (4/6/2024) siang.
Proses deportasi ini akan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan pengawalan ketat 10 anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Siang ini, buronan nomor satu Thailand (Chaowalit Thongduang) akan dideportasi dari Soetta," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan.
"Sepuluh anggota Polri akan mengawal buronan tersebut," sambungnya.
Intip 4 Rekomendasi Film Horor Komedi Thailand yang Mengocok Perut
Thailand Tingkatkan Subsidi Sembako di tengah Krisis Migas
Polisi Thailand Sita 1,6 Ton Narkoba dalam Kardus Kol
Diberitakan sebelumnya, Polri berhasil menangkap buronan nomor satu di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod di sebuah apartemen kawasan Badung, Bali, Kamis (30/5/2024).
"Ya, benar. Atas nama Chaowalit Thongduang, buronan nomor satu dari Thailand, berhasil ditangkap oleh Polri di Bali. Yang bersangkutan adalah buronan otoritas Thailand," ungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, Jumat (31/5/2024).
Untuk diketahui, Chaowalit tercatat menjalani hukuman karena percobaan pembunuhan dan menghadapi berbagai tuntutan pidana lainnya, termasuk pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
Chaowalit melarikan diri saat dibawa untuk perawatan gigi di RS Maharat Nakhon Si Thammarat. Dia menjadi target pencarian intensif oleh polisi dan tentara Thailand, dengan hadiah 100 ribu Baht bagi yang memberikan informasi tentang keberadaannya.