Kamis, 30/05/2024 22:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penyebaran video porno anak melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan DY ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu (29/5/2024).
"Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila," ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan akun Twitter dengan nama pengguna @balapcan mempromosikan link telegram untuk transaksi jual beli video porno anak.
DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Evaluasi Standar Pendidikan Daycare
Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
PJJ Pendidikan Menengah Harapan Baru Tekan Angka ATS
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang," tuturnya.
Dalam penangkapan tersangka itu, polisi turut melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone Poco M4 Pro 5G Xiaomi dan Iphone 12 Promax milik yang bersangkutan.
"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram," tutupnya.
Keyword : Video PornoAnakTwitterPolda Metro