Share Video Porno Anak Via Medsos, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Kamis, 30/05/2024 22:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penyebaran video porno anak melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan DY ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu (29/5/2024).

"Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila," ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Ade Safri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan akun Twitter dengan nama pengguna @balapcan mempromosikan link telegram untuk transaksi jual beli video porno anak.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang," tuturnya.

Dalam penangkapan tersangka itu, polisi turut melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone Poco M4 Pro 5G Xiaomi dan Iphone 12 Promax milik yang bersangkutan.

"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram," tutupnya.

TERKINI
Respons Demo, Menkomdigi Ajak Jaga Ketertiban dan Kualitas Ruang Digital Massa Aksi di Kawasan Bundaran HI Mulai Membubarkan Diri Wamentrans Terima Wabup Katingan, Soroti Infrastruktur Desa Transmigrasi Pancasakti Run 2026 Hadirkan Kategori Baru Half Marathon