Rabu, 03/05/2017 18:01 WIB
Bangkok – Mandul sudah kebebasan pers di Thailand. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak-Hak Media dan Kebebasan, Etika dan Standar Profesional disetujui oleh mayoritas suara di kalangan eksekutif. Tercatat 141 suara menyatakan setuju, 13 menolak, dan 17 lainnya tidak memberikan keputusan.
Jika RUU tersebut ke meja parlemen dan disetujui, maka regulasi baru mengatur hanya 15 media di bawah lembaga dewan pers resmi bentukan pemerintah yang boleh menayangkan berita di negara tersebut. Bahkan, dua diantaranya berasal dari media internal pemerintah sendiri.
Dan, jika anggota resmi diketahui menyalahi aturan yang telah ditentukan, maka dewan pers berhak mencabut lisensi lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya, media pelanggar akan menerima hukuman mulai dari sanksi ringan berupa denda hingga pidana.
Tak lama setelah meresmikan UU pers baru, seorang jenderal militer Thailand mengungkapkan pernyataan menohok. Dikutip dari Asian Correspondent, Jenderal Thawatchai Samutsakhon mengancam akan menembak mati jurnalis yang berani melancarkan kritik terhadap militer.
Eksodus ke Thailand Berlanjut setelah Jatuhnya Kota Perbatasan Utama Myanmar
Kejutan Tak Terduga untuk Trainee Indonesia di CHUANG ASIA THAILAND
Tangis Caith Atas Tersingkirnya Devi di Chuang Asia Thailand
“Jika dia (red, jurnalis) tidak menghormati militer, maka harus dieksekusi oleh regu tembak,” ancamnya, Rabu (3/5).
Keyword : Thailand Jurnalistik Kebebasan Pers