Selasa, 14/05/2024 09:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Alex menjelaskan penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Alex menekankan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan.
Pimpinan KPK berkatar belakang hakim itu menekankan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.