Selasa, 02/05/2017 14:14 WIB
Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR sepakat menghapus presidential threshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam RUU Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, hanya tiga fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang menginginkan Pemilu 2019 tetap menggunakan presidential thresholdtetap sebesar 20 persen.
Ketua Kelompok DPD Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Fahri Hamzah Bahas Sistem Treshold: Penyebab Kesulitan Berargumen dan Koalisi Parpol
MK Tolak Permohonan Uji Materi soal Presidential Threshold
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold