Rabu, 08/05/2024 18:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika presiden terpilih Prabowo Subianto, ingin menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 kursi, maka harus merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (8/5).
Selain itu, menurut Ketua Umum PBB ini, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Gerindra Ingatkan Hotman Tak Kaitkan Kasus Hukum Febrie dengan Presiden
Menteri Ara Temui Seskab Teddy, Bahas Target Renovasi 400 Ribu Unit Rumah
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.
Dia menyebutkan, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur.
“Bisa, nggak masalah,” tutur dia.
Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbud Ristek yang terlalu gemuk.
“Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbud Ristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” tandasnya.