Senin, 01/05/2017 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak-pihak yang berupaya melindungi tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani selama melarikan diri. Bahkan, mereka yang membantu dapat dijerat sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan.
Demikian disampaikan penyidik KPK, Tessa Mahardika dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/5/2017). Proses pendalaman itu dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus yang menjerat Miryam yaitu keterangan palsu. "Pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga bisa kena pasal 21 itu kita dalami," tegas Tessa Mahardika.
Dikatakan Tessa Mahardika, pihaknya terus mengintensifkan proses penyidikan kasus yang menjerat Ketua Srikandi Hanura tersebut. Terlebih pasca Miryam ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jaksel pada Selasa dinihari. "Kita fokus pada perkara intinya. KPK selesaikan perkara inti Bu Miryam," tutur Kasatgas kasus Miryam itu.
Pihak kepolisian sendiri telah mengantongi pihak-pihak yang diduga melindungi Miryam selama pelarian. Bahkan polisi telah menyerahkan informasi dan data terkait hal itu kepada pihak KPK. "Kami serahkan data ke KPK," kata Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantornya, Jakarta.
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Keyword : Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani