Senin, 01/05/2017 15:02 WIB
Jakarta - Pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR bisa diteruskan, sepanjang untuk mengkoreksi kinerja lembaga anti rasuah itu.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas tidak masalah menelanjangi kinerja KPK.
Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Langsung Ditahan KPK
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK