Senin, 01/05/2017 14:42 WIB
Jakarta - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan paripurna DPR menuai polemik. Sebab, tujuan hak angket usulan Komisi III DPR untuk membuka rekaman hasil penyidikan KPK, itu menjadi persoalan.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, seharusnya DPR sejak awal pembentukan hak angket KPK itu ditujukan kepada pelanggaran konstitusi terkait dugaan penyelewenangan anggaran dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB