Senin, 01/05/2017 10:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul berhasil diamankanya Miryam oleh Bareskrim Mabes Polri dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2017) dinihari.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Lembaga antikorupsi ini mengisyaratkan jika Miryam yang juga Koordinator Gadis Ahok sebagai tersangka memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP ini, akan dijebloskan ke jeruji besi pasca menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK