Buronan Miryam Ditangkap, KPK akan Jebloskan ke Penjara

Senin, 01/05/2017 10:10 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul berhasil diamankanya Miryam oleh Bareskrim Mabes Polri dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2017) dinihari.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Lembaga antikorupsi ini mengisyaratkan jika Miryam yang juga  Koordinator Gadis Ahok sebagai  tersangka memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP ini,  akan dijebloskan ke jeruji besi pasca menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Jurnas.com.

Miryam diketahui telah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Namun, Agus menyangkan sikap Ketua Srikandi Hanura tersebut.

"Sebelumnya telah kita sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK," ungkap Agus.

KPK sendiri mengapresiasi langkah kepolisian yang telah membantu memburu dan menangkap Miryam. KPK sebelumnya telah meminta bantuan kepolisian untuk mencari dan menangkap Miryam pada Kamis (27/4/2017) lalu. Surat permintaan tersebut bahkan ditembuskan kepada Interpol agar dikeluarkan red notice terhadap Miryam.

"Kita ucapkan terimakasih pada tim Polri atas kerjasama ini," terang Agus.

TERKINI
Spanyol Siapkan Rp244 Triliun Bantu Warga Hadapi Krisis Timteng Pemanasan Global Mengubah Hubungan Iklim Asia dan Mediterania Iran Peringatkan Negara Teluk Usai Netanyahu Kunjungi Uni Emirat Arab Komisi V Terima 1.200 DIM RUU LLAJ, Target Rampung Awal 2027