Senin, 01/05/2017 10:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul berhasil diamankanya Miryam oleh Bareskrim Mabes Polri dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2017) dinihari.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Lembaga antikorupsi ini mengisyaratkan jika Miryam yang juga Koordinator Gadis Ahok sebagai tersangka memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP ini, akan dijebloskan ke jeruji besi pasca menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
KPK OTT di Kuansing Riau, 10 Orang Diamankan
KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK