Senin, 01/05/2017 09:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani telah ditangkap. Miryam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diketahui ditangkap Bareskrim Mabes Polri di bilangan Kemang Jaksel, Senin (1/5/2017) dinihari.
"Benar. KPK telah mendapat informasi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Buronan KPK ditangkap disalah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Mabes Polri tanpa perlawanan dan sedang ditemani seorang perempuan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Menurut Febri pihaknya akan terus berkoordinasi pasca penangkapan ini. Selain berkoordinasi dengan Polri, kata Febri, pemeriksana oleh pihaknya akan segera dilakukan.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK