Senin, 01/05/2017 09:16 WIB
Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam Haryani ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada pukul 00.20 WIB atau Senin (1/5) dinihari di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anggota DPR yang dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini, ditangkap saat ditemani oleh seseorang wanita.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK