Senin, 01/05/2017 09:16 WIB
Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam Haryani ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada pukul 00.20 WIB atau Senin (1/5) dinihari di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anggota DPR yang dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini, ditangkap saat ditemani oleh seseorang wanita.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK