Setnov Klaim Tak Ikut Campur Hak Angket Terhadap KPK

Minggu, 30/04/2017 18:55 WIB

Mataram - Ketua DPR Setya Novanto tidak pernah mencampuri atas usulan maupun disetujuinya hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Keputusan persetujuan hak angket DPR itu sepenuhnya ada di para wakil ketua dan fraksi di DPR.

"Kalau saya soal hak angket KPK serahkan kepada wakil ketua dan fraksi," kata Setya Novanto didampingi Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham seusai acara penyerahan SK Calon Gubernur NTB di Kantor DPD Golkar NTB di Mataram, Minggu (30/4).

Menurut pria yang biasa dipanggil Setnov ini, keputusan hak angket itu datang dari para wakil ketua dan fraksi di DPR. "Saya tidak ikut mencampuri dan wakil ketua yang telah melakukan dan melaksanakan bersama fraksi lain," ucap Ketua Umum Partai Golkar tersebut, seperti dikutip Antara.

Hak angket DPR digulirkan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP. Permintaan yang dengan tegas ditolak KPK  karena bisa menghambat proses penegakkan hukum.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini