Jum'at, 28/04/2017 20:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai telah merampas hak anggota dewan. Hal itu terkait persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sepihak.
Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Fahri mengabaikan penolakan dan interupsi sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna DPR.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB