Jum'at, 28/04/2017 20:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai telah merampas hak anggota dewan. Hal itu terkait persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sepihak.
Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Fahri mengabaikan penolakan dan interupsi sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna DPR.
Legislator PKB: Kenaikan BBM Nonsubsidi Jangan Sampai Ganggu Harga Sembako
PKB Naik Kelas Jadi Partai Gerakan
Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB