Kata PKB, Fahri Hamzah Rampas Hak Dewan

Jum'at, 28/04/2017 20:47 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai telah merampas hak anggota dewan. Hal itu terkait persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sepihak.

Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Fahri mengabaikan penolakan dan interupsi sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna DPR.

"Kalau rapat paripurnanya semacam tadi kan itu menunjukkan hak 560 anggota Dewan dirampas oleh pimpinan," kata Cucun, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/4).

Untuk itu, kata Cucun, meski hak angket KPK telah disetujui melalui rapat paripurna DPR, PKB akan melakukan penolakan saat rapat angket berlangsung.

"Kita tetap menolak mekanisme angket, ada Komisi III yang bisa memaksimalkan fungsi pengawasan," tegasnya.

Diketahui, meski ada sejumlah anggota dewan yang melayangkan interupsi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung mengetok palu persetujuan hak angket KPK. Lantas, persetujuan hak angket KPK itu dianggap sepihak dan melanggar mekanisme rapat.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini