Jum'at, 28/04/2017 20:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai telah merampas hak anggota dewan. Hal itu terkait persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sepihak.
Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Fahri mengabaikan penolakan dan interupsi sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna DPR.
Gus Muhaimin Lantik 13 DPC PKB se-Sulawesi Tengah di Kota Tua
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB