Kamis, 27/04/2017 10:35 WIB
Rencana Presiden Joko Widodo untuk membagikan sekitar 12,7 juta hektare lahan kepada organisasi masyarakat maupun pondok pesantren disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Lahan itu bisa dikelola bersama-sama oleh masyarkat sehingga tidak hanya dikuasai individu saja.
"Itu rencana yang sangat bagus dari presiden yang kuta (MUI) harus dukung. Dengan mendistribusikan 12,7 juta hektare lahan bagi ormas, pondok pesantren dan lainnya maka tanah air kuta akan termanfaatkan dengan baik,” ujar Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Pusat M Azrul Tanjung, Kamis (27/4/2017).
Azrul menambahkan, lahan seluas itu kemungkinan tak ada du Jawa melainkan luar pulau Jawa seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Karena itu, pendistribusian lahan ini harus dilakukan kepada organisasi seperti pondok pesantren dan diberikan dalam bentuk wakaf.
Menteri LH Sebut Pilah Sampah Harus 100 Persen Tuntas di Tingkat Kelurahan
Biji Kelor Bisa Bersihkan Mikroplastik dari Air Minum, Ini Hasil Studinya
Studi: Urine Manusia Berpotensi Jadi Pupuk Hemat Energi, Ini Cara Kerjanya
"Tanah itu jangan diberikan kepada individu dalam bentuk hak milik," tegasnya.