Jum'at, 24/04/2026 18:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengakuan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, yang mengklaim mengalami intimidasi oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya membuka ruang bagi Ibam untuk menindaklanjuti tudingan tersebut melalui jalur resmi.
Ia menyarankan agar laporan disampaikan ke bidang pengawasan Kejagung. Menurut Anang, apabila dugaan itu terbukti, institusinya akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
"Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi," kata Anang kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Kulit Pisang untuk Tanaman: Pupuk Gratis, Subur Maksimal
Jual Daging Ikan Sapu-Sapu, Warga Cikarang Ditangkap Satpol PP
Pemporv DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak 3 Kali, Cek Lokasi-Jadwalnya
"Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Terkait pernyataan Ibam yang menyebut namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat saat proses penyidikan. Ia memandang klaim tersebut sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa dalam persidangan.
Anang juga menekankan bahwa seluruh bantahan sebaiknya disampaikan dalam agenda pledoi. Ia menegaskan proses persidangan masih berjalan dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
"Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan JPU dinilai melampaui dakwaan.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyebut tuntutan tersebut tidak hanya memberatkan kliennya, tetapi juga janggal karena melampaui batas maksimum pidana penjara yang lazim dijatuhkan dalam praktik peradilan.
"Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini," kata Boy, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Tim kuasa hukum, Ibam menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi tuntutan tersebut. Salah satunya, ihwal munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri, yang disebut tidak pernah termuat dalam surat dakwaan.