KPK Cegah Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih ke Luar Negeri

Jum'at, 08/03/2024 18:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.

"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 8 Maret 2024.

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.

Berdasarkam informasi, mereka yang dicegah itu ialah Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun KPK belum mengungkap identitas dari tersangka tersebut.

Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secar lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan. Meski demikian, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.

TERKINI
Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan? Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten Mulai 2027, Singapura Hadirkan Terminal Privat di Bandara Changi