Sidang Ahok Diputus 9 Mei

Selasa, 25/04/2017 14:02 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok diancam pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Sidang Ahok hari ini adalah mendengarkan Pledoi dari Gubernur DKI Jakarta yang baru saja kalah dalam Pilkada DKI 2017.  Meski mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono memlih untuk tidak memberikan tanggapan.

"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.

Kemudian, kata Ali, tim JPU juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur sehingga untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. "Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," jawab Ali.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2