Rabu, 28/02/2024 09:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI senilai Rp 44,5.
“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana, di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
SYL sidang bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono telah menunjuk susunan majelis hakim untuk mengadili perkara ini.
Di antaranya, hakim Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.
SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan II di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.