Selasa, 27/02/2024 22:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori "luar biasa" dikarenakan jadwal pelaksanaannya melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy`ari di Jakarta, Selasa (27/2).
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata dia.
Menurut Hasyim, hal itu lantaran prosesnya melebihi batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024.
Malaysia Minta Iran Tetap Waspadai Tipu Daya AS dan Israel
Malaysia Klarifikasi WFH Berlaku bagi PNS yang Tinggal Jauh
Tak Cuma Jumat, PNS di Malaysia WFH Tiga Hari selama Perang
Oleh karena itu, banyak hal yang harus kembali dipersiapkan, mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan kembali para pemilih. Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan maka batas maksimal PSU bakal habis.
"Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," jelas Hasyim.
PSU yang melebihi batas waktu tidak hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi COVID-19. Dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku.
"Itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena `kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," demikian Hasyim.