Selasa, 25/04/2017 10:38 WIB
Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dalam persidangan Selasa (25/4) di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laporan ini terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal mengatakan, penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani. "Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum," ujar Faisal.
Faisal menegaskan, hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan di mana tuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).
Apakah Masih Perlu Sidang Isbat : HNW, Aturannya Masih Berlaku
PP Muhammadiyah: Bulan Ramdhan Jadi Momen Redam Konflik Pasca Pemilu
Muhammadiyah Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Kritis di Pemilu 2024
JPU di persidangan penodaan agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok.
"Ini jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis tersebut," tuntas Faisal
Keyword : Muhammadiyah Ahok