Pemuda Muhammadiyah Laporkan Jaksa Penuntut Ahok

Selasa, 25/04/2017 10:38 WIB

Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dalam persidangan Selasa (25/4) di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Laporan ini terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal mengatakan, penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani. "Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum," ujar Faisal.

Faisal menegaskan, hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan di mana tuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).

JPU di persidangan penodaan agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok.

"Ini jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis tersebut," tuntas Faisal

Keyword : Muhammadiyah Ahok

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan