Jum'at, 23/02/2024 14:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sebagai menteri agraria dan tata ruang/ kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melaporkan LHKPN ke KPK adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Surat permintaan pelaporan itu akan dikirim KPK dalam waktu dekat.
"Untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan. Rencananya dalam satu atau dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan seperti dikutip, Jumat 23 Februaro 2024.
Kewajiban melaporkan LHKPN itu mengacu pada Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pahala menyebut batas pelaporan adalah tiga bulan setelah AHY dilantik.
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
Menko AHY: Giant Sea Wall Investasi Jangka Panjang Lindungi Pantura
Diberitakan, Presiden Jokowi melantik AHY sebagai menteri ATR/BPN pada Rabu 21 Februari 2024. AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik sebagai sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).
Hadi Tjahjanto sendiri dilantik sebagai menko polhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2024.