Pemilu 2024, Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan

Rabu, 14/02/2024 10:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bertepatan dengan hari libur nasional pemungutan suara Pemilu 2024, aturan ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024.

Sepeerti dikutip dari laman akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (14/2/2024), ganjil genap ditiadakan karena hari ini adalah libur nasional pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," demikian informasi yang disampaikan akun @dishubdkijakarta.

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas