Senin, 05/02/2024 22:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai di media sosial WhatsApp yang mengeklaim bahwa pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup harus segera dilakukan sebelum tanggal 1 Februari 2024.
Faktanya, berdasarkan penelusuran koalisi Cek Fakta, informasi tersebut tidak benar. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun melalui laman resminya menyatakan bahwa informasi seputar batas waktu pengurusan STR adalah tidak benar atau hoaks.
Kemenkes menjelaskan, pengurusan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup tidak ada batasan waktu.
"#Healthies, kalau dapat pesan seperti ini sebaiknya diabaikan aja ya ?
Tumbuhkan Ekonomi, MBG Harus Mampu Jadi Platform Pangan Terintegrasi
El Rumi dan Syifa Hadju Menikah, Para Mantan Kompak Tidak Hadir
Menko Muhaimin: 1,36 Juta Penduduk Miskin Ekstrem Telah Naik Kelas
Karena pesan tersebut tidak benar.
Faktanya, pengurusan STR seumur hidup tidak ada batasan waktu
#Healthies bisa mengurusnya kapan saja tanpa khawatir ada sanksi
Share informasi seluas-luasnya yuk #Healthies agar makin banyak yang tahu ?
#AntiHoaxKesehatan," jelas Kemenkes dalam situsnya.
Dengan demikian, klaim pengurusan STR harus dilakukan sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah hoaks. Informasi tersebut, menurut koalisi Cek Fakta, termasuk hoaks dengan kategori fabricated content atau konten palsu.
Referensi:
https://p2p.kemkes.go.id/hoaks-batas-waktu-pengurusan-str-seumur-hidup/
https://cekfakta.com/focus/15847