Kamis, 01/02/2024 13:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati pada hari ini, Kamis, 1 Februari 2024.
Ketua DPP PDIP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan, saat ini Ribka Tjiptaning sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
"Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir," kata Ali.
Selain Ribka, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu seorang PNS Ruslan Irianto Simbolon dan pihak swasta Bunamas. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi dimaksud.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagaibtersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012.
Mereka ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Mereka sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kasus ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.