Jum'at, 21/04/2017 16:23 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Sebab, era digital di Indonesia yang semakin masif.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, selama ini belum ada aturan dalam sebuah produk UU soal kampanye melalui Sosmed.
Gagal ke Senayan, PPP Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK
Baleg DPR: Aglomerasi Jakarta Jangan Sampai Mencabut Otonomi Daerah Kota Satelit
Analisa PPP: Gabungnya Demokrat ke KIM Patahkan Wacana Poros Koalisi Baru
Keyword : RUU Pemilu Kampanye di Sosmed Achmad Baidowi