Jum'at, 26/01/2024 20:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait pemotongan pembayaran insentif pajak daerah.
Sejumlah pihak, termasuk ASN Pemkab Sidoarjo diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan pada Jumat, 26 Januari 2024. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh tim KPK.
"Terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, tim KPK juga menyegel sejumlah tempat dan ruangan dalam OTT tersebut. Hanya saja, Ali belum membeberkan identitas para pihak yang ditangkap, kontruksi perkara, maupun barang bukti yang diamankan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
KPK Dalami Keuntungan dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
"Ada beberapa pihak yang ditahan dan diamankan dan masih diproses penyelesaian kegiatan dimaksud," kata Ali.
Berdasarkam informasi yang diterima, pihak yang ditangkap KPK adalah seorang kepala bagian di Pemkab Sidoarjo, staf pelayanan pajak, dan kepala unit di bank daerah.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Keyword : KPK OTT Sidoarjo Korupsi Pemotongan Insentif