Berikut Pengakuan Kwik Kian Gie Usai Diperiksa KPK

Jum'at, 21/04/2017 09:08 WIB

Jakarta - Pakar ekonomi Kwik Kian Gie mengaku diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Iya diperiksa sebagai saksi. Kasusnya kasus BDNI," ungkap Kwik usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4/2017).

Diketahui, BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) senilai Rp 27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). "BDNI (itu antara tahun) 2001, 2002 sampai 2004," ungkap Kwik.

Kwik tak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi. Dan pemeriksaan ini, kata Kwik, dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian saat itu. "Ada kasus, pertama yg sedang disidik dan saya dimintai keterangan-keterangan oleh KPK. Tentu saja ketika saya menjabat sebagai Menko dan pernah ada urusan dengan blbi dan semua konsekuensinya," terang Kwik.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap Kwik Kian Gie. Namun, Febri belum dapat memastikan apakah itu terkait dengan penanganan kasus BLBI yang sebelumnya dilakukan KPK. "Saya masih berlu cek lebih lanjut informasi lengkapnya," tutur Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Meski demikin, diakui Febri, KPK beberapa waktu terakhir ini melakukan serangkaian pencarian informasi terkait kasus BLBI. "Memang sebelumnya KPK pernah menangani kasus tersebut (tahap penyelidikan), namun saat itu belum proses Penyidikan," ungkap Febri.

KPK sebelumnya pernah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian. Selain Kwik Kian Gie yang menjabat Menko Perekonomian periode 1999-2000, KPK juga pernah meminta keterangan mantan Menko Perekonomian lainnya, seperti Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). Selain itu, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta.

KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari pihak swasta sejak 4 Desember 2014 hingga jangka waktu enam bulan.

SKL BLBI sendiri dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sementara dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun.

Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. Sejak dipimpin Antasari Azhar, KPK sudah melakukan penelusuran terkait kasus BLBI. Era Abraham Samad Cs memimpin, penyelidikan kasus itu masih dilakukan.

Keyword : Kwik Kian Gie KPK

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?