Senin, 22/01/2024 03:30 WIB
WASHINGTON - Pejabat tinggi pemilu Maine mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menunda keputusan akhir mengenai kelayakan mantan Presiden Donald Trump untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik sampai Mahkamah Agung AS memutuskan kasus terkait.
Menteri Luar Negeri Shenna Bellows mengatakan pengadilan tinggi Maine perlu mempertimbangkan perselisihan tersebut sekarang “sebelum surat suara dihitung, meningkatkan kepercayaan pada pemilu kita yang bebas, aman dan terjamin.”
Bellows, seorang Demokrat, mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara pendahuluan negara bagian itu pada tanggal 5 Maret pada bulan Desember, memutuskan bahwa ia terlibat dalam “pemberontakan” atas tindakannya yang terkait dengan penyerangan terhadap Gedung Capitol AS pada tanggal 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya, sehingga membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu dan memegang jabatannya kembali berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Pengadilan Tinggi negara bagian pada hari Rabu memerintahkan Bellows untuk mengevaluasi kembali keputusannya setelah Mahkamah Agung AS memutuskan banding Trump atas diskualifikasi dirinya dari pemungutan suara utama di Colorado, sebuah keputusan yang dapat memberikan resolusi nasional terhadap pertanyaan seputar kelayakan mantan presiden tersebut.
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan
Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran
Trump Peringatkan Oman Tak Ikut Campur Negosiasi dengan Iran
Trump telah menghadapi tantangan kelayakan di banyak negara bagian.