Rabu, 19/04/2017 11:27 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, jika KPK menolak membuka video tersebut, maka DPR memakai hak angket. Enam dari 10 fraksi di DPR telah menyatakan dukungan untuk hak angket.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Alexander Marwata Akui Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus Setnov
Eks Pimpinan KPK Benarkan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Karena Kasus Setnov
Keyword : Korupsi e-KTP Kasus e-KTP Seret DPR