Sabtu, 30/12/2023 05:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hingga akhir November 2023, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan utang Pemerintah Indonesia mencapai Rp 8.041,01 triliun, setara dengan 38,11% dari produk domestik bruto (PDB).
Posisi utang tersebut masih berada di bawah batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60%.
Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Ridwan, menjelaskan rasio utang terhadap PDB cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 39,70% pada akhir 2022.
Deni juga membandingkan rasio utang Indonesia dengan negara lain. Indonesia tergolong lebih rendah, daripada Malaysia 60,4% dari PDB, Filipina 60,9% dari PDB, Thailand 60,96% dari PDB.
10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna
71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak
"Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung
Dari total utang pemerintah Rp 8.041,01 triliun, sebanyak 88,61% atau Rp 7.124,98 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN), sementara 11,39% atau Rp 916,03 triliun berasal dari pinjaman.
Dari komposisi SBN, sekitar 71,54% atau Rp 5.752,25 triliun berasal dari investor dalam negeri dengan mata uang rupiah, sementara sisanya 17,07% adalah valuta asing.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 29,97 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 886,07 triliun.
Keyword : Kemenkeu Utang Pemerintah