Rabu, 29/11/2023 02:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengatakan, tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Untuk kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan seksual dan sebagainya, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memastikan tidak mengenal yang namanya damai, tidak mengenal yang namanya restorative justice," kata Ratna Susianawati di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Namun demikian, menurut dia, belum sepenuhnya masyarakat memahami hal ini.
Oleh karenanya perlu sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada masyarakat secara terus menerus.
Mengenal Ki Hadjar Dewantara, Pahlawan Muslim dan Bapak Pendidikan Nasional
10 Contoh Ucapan Hardiknas 2026 yang Penuh Makna, Cocok untuk Medsos
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Setiap 2 Mei, Ini Sejarah dan Tujuannya
"Kita edukasi ke masyarakat secara bertahap pemahaman tentang produk hukum, tentang Undang-undang," katanya.
Pemerintah terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Kemudian Rancangan Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.dalam rumah tangga (KDRT).
Keyword : Kekerasan Seksual Perempuan