KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Suap Sorong

Senin, 27/11/2023 09:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang pada hari ini, Senin 27 November 2023.

Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Pius Lustrilanang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Pius Lustrilanang, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya selaku pejabat BPK RI, yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.

Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan kawan-kawan. Namun, Ali belum menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, pada Rabu 15 November 2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Ditempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

KPL sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam proses penyidikan Pius pun berpeluang dipanggil dan diperiksa lembaga antikorupsi. KPK mengisyaratkan keterangan Pius dibutuhkan dalam pengusutan kasus rasuah ini.

Adapun KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Perkara korupsi ini sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu 12 November 2023. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya