Kejagung Sita Uang dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

Rabu, 22/11/2023 10:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang milik tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan kedua dilakukan penyidik Jampidsus pada Selasa (21/11), setelah menerima uang dari Achsanul sebesar USD 619.000 atau setara Rp9.560.455.000. Melalui penyerahan itu, total pengembalian uang yang dilakukan oleh Achsanul senilai Rp40 miliar.

"Berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut memastikan dari hasil penyidikan, ia menyebut uang itu diterima Achsanul selaku anggota BPK ketika sedang mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.

"Dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya.

Sebelumnya tersangka Achsanul dan Sadikin Rusli (SDK) sebelumnya telah mengembalikan uang ke Kejagung senilai USD 2.021.000 atau setara dengan Rp31,4 miliar, pada Kamis (16/11) kemarin.

Ketut menjelaskan uang tersebut diduga diterima oleh tersangka Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui perantara terdakwa Windi Purnama (WP).

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung