Ungkap Lima Kasus, BNN Musnahkan Seluruh Barbuk Narkoba

Sabtu, 11/11/2023 01:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari lima dari kasus yang berhasil diungkap. Pemusnahan berlangsung di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan dari pengungkapan kelima kasus tersebut setidaknya ada 18 tersangka ditangkap.

"Total barang bukti yang dimusnahkan 16.427,16 gram. Terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi," ujar Wayan Sugiri.

Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya adalah 53 gram sabu, 1,14 gram ganja, dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi.

Menurut Wayan, pemusnahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 (2), penyidik BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.

"Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tukasnya.

TERKINI
Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 17 Juli dari Masa ke Masa Tumbang di Semifinal, Berapa Nilai Skuad Timnas Inggris? Sejarah Singkat Hari Lahir Saka Bakti Husada 17 Juli dan Maknanya