Sabtu, 11/11/2023 01:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari lima dari kasus yang berhasil diungkap. Pemusnahan berlangsung di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan dari pengungkapan kelima kasus tersebut setidaknya ada 18 tersangka ditangkap.
"Total barang bukti yang dimusnahkan 16.427,16 gram. Terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi," ujar Wayan Sugiri.
Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya adalah 53 gram sabu, 1,14 gram ganja, dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi.
Militer AS Kembali Serang Kapal di Pasifik Timur, Tiga Orang Tewas
8 Negara Asia Telah Larang Penggunaan Vape, Indonesia Menyusul?
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Menurut Wayan, pemusnahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 (2), penyidik BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.
"Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tukasnya.
Keyword : BNN Narkoba barang bukti Pemusnahan