KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Senin, 06/11/2023 17:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan KPk, Ali Fikri mengatakan nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 November 2023.

Ali menjelaskan nilai gratifikasi belasa miliar itu menjadi bukti awal penyidikan. Kandati begitu, KPK belum dapat mengumumkan identitas dari para tersangka.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan identitas tersangka, kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara  dan pasal yang disangkakan," kata Ali.

TERKINI
Waspadai Berbagai Kasus Kanker pada Anak, Apa Saja Gejalanya? 20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya 25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini