Senin, 06/11/2023 17:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPk, Ali Fikri mengatakan nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 November 2023.
Ali menjelaskan nilai gratifikasi belasa miliar itu menjadi bukti awal penyidikan. Kandati begitu, KPK belum dapat mengumumkan identitas dari para tersangka.
Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
KPK Dalami Penunjukan Mitra PT Telkom dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
KPK Panggil Pihak Swasta Jadi Saksi Korupsi Proyek Mempawah Era Ria Norsan
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan identitas tersangka, kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan," kata Ali.
Keyword : KPKPT PertaminaPengadaan KatalisKorupsi