Jum'at, 27/10/2023 21:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya, Jumat (27/10/2023).
Kasasi Teddy diputus pada rapat permusyawaratan hakim, Kamis (26/10/2023). Majelis hakim agung terdiri dari Surya Jaya, kemudian dua hakim anggota, Hidayat Manao serta hakim Jupriyadi.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," tutur Hakim Surya.
Rapat Paripurna Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR
Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan
Menteri LH Sebut Berbagai Negara Minta Indonesia Pimpin Isu Biodiversitas
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba.
PT DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.
Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Keyword : Mahkamah Agung Teddy Minahasa Narkoba