Kuasa Hukum Johnny Plate: Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti

Rabu, 25/10/2023 18:55 WIB

Jakarta  Jurnas.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor menyesalkan terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Johnny dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Dion Pongkor menilai tuntutan jaksa terhadap Johnny Plate hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan. Hal itu disampaikan Dion usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion

Dion menjelaskan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan kepada publik saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Johnny.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegasnya.

Diketahui, Johnny Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan," sambungnya.

Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Jerman Suntik Dana Tambahan Rp404 Miliar untuk Krisis Sudan Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Intai Pangkalan Militer AS 8 Asia Telah Larang Penggunaan Vape, Indonesia Menyusul?