Senin, 16/10/2023 19:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Waketum Partai Gerindra Habiburokhman berharap putusan Mahkamah Konsitusi (MK) malahirkan sosok calon wakil presiden (cawapres) yang muda dan pemberani.
"Soalnya kalau Habiburokman, anak Jakarta Timur, berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," kata Habiburokman di Jakarta, Senin (16/10).
MK mengabulkan gugatan terkait usia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres atau cawapres dengan catatan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Habiburokhman menjelaskan, putusan MK akan menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam memutuskan sosok cawapres.
Warga Palestina Tewas Ditembak Israel di Dekat Hebron
Horor! Ribuan Lebah Serbu Wilayah Israel, Serang Bandara hingga Pesawat
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," katanya.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, Prabowo dan para ketum parpol koalisi akan membahas peluang Gibran sebagai cawapres dalam dua hari ke depan.
"Satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan. Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar," kata Habiburokman.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.