Empat Anggota DPR Disebut Kecipratan Suap Proyek Bakamla. Siapa Saja?

Jum'at, 07/04/2017 23:04 WIB

Jakarta - Bos PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah mengakui ada sejumlah anggota DPR RI yang kecipratan uang terkait proyek pengadaan Satelitte Monitoring di Badang Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Hal itu terungkap dalam kesaksian Fahmi Darmawansyah dalam persidangan dugaan suap terkait proyek pengadaan Satelitte Monitoring dengan terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Anggota DPR RI yang diduga kecipratan uang yakni, anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem Doni Imam Priyambodo; Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi I Bertus Merlas; dan anggota Komisi I Fayakun Andriadi. Mereka diduga menerima sejumlah uang dari Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy yang diketahui kader PDIP sekaligus staf ahli bidang anggaran Kepala Bakamla, Arie Sudewo.

Awalnya Fahmi Darmawansyah menyebut jika diirnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi. Suami artis Inneke Koesherawati ini mengakui uang itu merupakan kesepakatan untuk menggolkan anggaran proyek Satelitte Monitoring dan Drone Bakamla di DPR.

Dikatakan Fahmi Dharmawansyah, ada kesepakatan sebesar 6 persen dari total nilai proyek Satelitte Monitoring dan Drone Bakamla Rp 400 miliar dengan Ali Fahmi. Menurut Fahmi Dharmawansyah, uang itu diserahkan Ali Fahmi melalui dua stafnya Hardy dan Adami. "Menurut saya, (Rp 24 miliar) ada untuk dia (Ali Fahmi) dan untuk orang lain. Mungkin di DPR," ungkap Fahmi Dharmawansyah saat bersaksi.

Dalam perjalanannya, proyek proyek Satelitte Monitoring dan Drone Bakamla bernilai Rp 400 miliar itu mengalami pemangkasan anggaran menjadi Rp 220 miliar. Pemangkasan karena adanya kebijakan Presiden Joko Widodo itu membuat pengadaan drone-nya dihapus. Fahmi Dharmawansyah kemudian meminta Ali Fahmi untuk mengembalikan sebagian uang dari Rp 24 miliar atau Rp 10,8 miliar lantaran anggarannya berkurang itu. Namun, saat ditagih sisa uang itu Ali Fahmi tak dapat mengembalikan uangnya. Pasalnya, kata Fahmi Dharmawansyah, Ali Fahmi uang itu sudah diberikan untuk menggolkan anggaran di DPR.

"Waktu saya tagih, dia beralasan panjang. Bahasanya, buat sebelas," ungkap Ali Fahmi. "Apa itu?," tanya hakim anggota. "Komisi XI," jawab Fahmi Dharmawansyah.

Menurut Fahmi Dharmawansyah, dirinya memang mendengar nama salah satu anggota Komisi XI dari Ali Fahmi. Pada suatu kesempatan, ungkap Fahmi Dharmawansyah, Ali Fahmi menyebut nama anggota Komisi XI Doni Imam Priyambodo.

Majelis kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahmi Dharmawansyah nomor 31 saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Januari 2017 untuk memperjelas adanya penyebutan nama legislator tersebut. Fahmi Dharmawansyah dalam BAP itu mengakui bahwa uang Rp 24 miliar yang diberikan ke Ali Fahmi sudah diberikan ke Balitbang PDI- P Eva Kusuma Sundari, ada ke dua anggota Komisi I Bertus Merlas, Fayakun Andriadi, serta pihak Bappenas dan Kementerian Keuangan. "Betul pak," kata Fahmi Dharmawansyah membenarkan BAP itu.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2