Jum'at, 13/10/2023 21:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyatakan siap menghadapi proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL telah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jimay (13/10).
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," ujar SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," sambungnya.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
SYL meminta asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dikedepankan. Ia berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," kata SYL.
SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).