KPK Panggil Bupati Lamongan Terkait Korupsi Gedung Pemkab

Kamis, 12/10/2023 14:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada hari ini, Kamis (12/10).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Ali belum membeberkan materi spesifik yang hendak didalami tim penyidik terhadap Yuhronur. KPK akan menyampaikan materinya setelah pemeriksaan rampung.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Namun, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

TERKINI
Awal Safar 1448 H, LF PBNU: Hilal Sudah Ada di Atas Ufuk Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah Dorong Efisiensi Bahan Bakar Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026