Rabu, 11/10/2023 22:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode bulan Juli-September 2023 oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pemberantasan peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan bapak Presiden terkait maraknya kasus narkoba di Indonesia," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut Karyoto menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini antara lain ganja, sabu, dan juga ekstasi. Menurut dia, pengungkapan kasus ini menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.
"Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut ganja seberat 200,67 kg, sabu 279 kg, ekstasi 67.800 butir," ujarnya.
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Butir Ekstasi
Polisi Sita Dolar AS dan Singapura dari Cafe di Cipete
DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan di Balik Penyerangan Aparat di Katingan
"Kegiatan pada hari ini merupakan hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan Polres jajaran. Membuktikan komitmen Polda Metro Jaya di dalam memerangi dan menghentikan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat,” tutupnya.
Keyword : Narkoba Sabu Ekstasi Polda Metro Pemusnahan barang bukti