Akademisi Sebut: Aneksasi Tartar Crimea Melanggar HAM

Kamis, 05/10/2023 11:12 WIB

Jurnas.com- Tartar Krimea, daerah yang berpenduduk etnis minoritas Muslim telah mengalami peristiwa kontroversial yang mencakup pasang surut perubahan dalam politik, konflik, hingga perpindahan penduduk. Perjalanan panjang yang tak mudah bagi masyarakat Tartar Krimea untuk tetap bertahan, di tanah leluhur mereka. Mereka yang menentang aneksasi ilegal Krimea menjadi sasaran pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius, penganiayaan, diskriminasi, dan stigmatisasi oleh otoritas penjajah Rusia.

Dalam sambutan saat membuka acara third Crimea Platform Summit, Voldaymyr Zelenskyy, Presiden Ukraina menceritakan tentang kisah seorang gadis bernama Leniye Umerova yang terpisah dengan keluarga dan ayahnya yang sedang sakit kanker stadium akhir.

"Dia adalah warga negara Ukraina dan Tartar Krimea. Tapi kini dia terpisah dengan ayahnya yang sedang sakit. Gadis 25 tahun ini sekarang berada di Moskow dan telah dipenjara selama lebih dari enam bulan. Komunikasi yang bisa dilakukan dengan keluarganya hanya melalui surat-surat pendek," tegas Zelenskyy melalui siaran pers yang diterima Jurnas.com, Kamis (5/1/2012).

Dalam forum yang dihadiri 63 negara dan organisasi internasional tersebut Presiden Ukraina melanjutkan ceritanya mengenai gadis yang ingin menjumpai ayahnya pun tidak bisa bahkan kini Rusia ingin menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

"Siapa yang berhak atas hal utama-hak untuk hidup. Hak untuk hidup bebas. Untuk hidup bermartabat. Hidup di tanah kelahirannya, hidup tanpa pekerjaan dan tanpa penjajah," sambungnya.

Seorang pakar komunikasi, Dr. Algooth Putranto, juga menyampaikan pendapatnya bahwa "Sepanjang sejarah, masyarakat Tartar Krimea telah melewati banyak kesulitan dan serangkaian pelanggaran HAM yang tidak adil. Penderitaan masyarakat Tatar Krimea dan perjuangan mereka untuk mendapatkan identitas, martabat, dan hak asasi manusia seharusnya menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Aneksasi ilegal Rusia atas Krimea telah memicu berbagai peristiwa dan tindakan tragis yang ditandai dengan pelanggaran berat dan berulang terhadap hak asasi manusia Tatar Krimea. "Penganiayaan terhadap Tatar Krimea harus segera dihentikan mengingat adanya hukum humaniter internasional dan HAM tidak boleh deskriminatif," tegasnya.

Segala bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, deportasi, maupun aneksasi tentu menjadi hal yang tidak bisa dibenarkan. Aneksasi Tartar Krimea, menjadi peristiwa menegangkan dimana Rusia secara sepihak mengambil alih kendali atas Semenanjung Crimea, yang sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.

Pasca aneksasi Tatar Krimea oleh Rusia di tahun 2014 hingga saat ini masih menjadi ketegangan tersendiri bagi banyak negara. Bahkan, hal tersebut juga menjadi salah satu masalah yang belum terselesaikan dalam hubungan internasional.

Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Airlangga, Radityo Dharmaputra (S.Hub. Int., M.Hub. Int., RCEES, IntM., MA.), sepakat bahwa tindakan yang dilakukan Rusia kepada Ukraina tidak bisa dibiarkan. "Pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan, dan kita perlu menyuarakannya." tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Radityo juga menyampaikan pentingnya adanya kekuatan solidaritas dan dukungan yang kuat untuk perdamaian. "Pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu bangkit dan bertindak solidaritas terhadap Tatar Krimea dan pemerintah Ukraina," katanya.

Dukungan berbagai negara di dunia mengenai kemerdekaan dan integritas wilayah Ukraina dirasa penting disuarakan agar kecaman dan tindakan pelanggaran HAM dapat dipadamkan. "Jika Indonesia (dan masyarakat Indonesia) dapat bekerja dalam solidaritas dengan rakyat Palestina dan Rohingya, kita harus mendukung dan tetap peduli pada persoalan Tatar Krimea," pungkasnya.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini